TALIABU, TINTAMALUT–// Setelah penetapan perolehan suara masing – masing pasangan calon melalui rapat pleno terbuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulau Taliabu pada, Senin (7/4/2025) saksi pasangan calon nomor urut 2, Citra Puspasari Mus – La Utu Ahmadi menyatakan menolak semua hasil pleno.
Ini disampaikan Ketua Tim Pemenangan Pasangan Citra Puspasari Mus – La Utu Ahmadi, Rismanto Tari kepada Media Senin (7/4/2025). Rismanto Tari menegaskan, pihaknya menolak hasil pleno KPU Kabupaten Pulau Taliabu untuk seluruhnya.
Penolakan tersebut bukan tanpa sebab, menurutnya ada beberapa pelanggaran yang terjadi di TPS yang belum diselesaikan baik di tingkat PPK hingga KPU namun tetap disahkan.
“Bahkan saat penetapan perolehan suara pasangan calon tanpa melibatkan saksi pasangan calon 02 dan 03. Padahal waktu scorsing sidang hingga pukul 18.30 WIT, namun pada saat kami sampai di KPU tepat pada waktu pukul 18.30 ternyata KPU sudah mengesahkan perolehan suara masing – masing pasangan calon,” tegasnya.
Untuk itu, Ketua DPC PPP Pulau Taliabu ini menyatakan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi akan mengajukan gugatan kembali ke mahkamah konstitusi sesuai waktu yang diberikan oleh KPU selama 3 hari kedepan.
Kata dia, pihaknya akan mendaftarkan kembali gugatan ke MK lantaran beberapa pelanggaran yang terjadi di TPS yang belum diselesaikan namun disahkan oleh KPU.
“Kami dari pasangan 02 akan mendaftarkan gugatan ke MK,” tandasnya.(**)