TALIABU, TINTAMALU–// Penyidik Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, telah memeriksa sejumlah saksi.
Perihal laporan perkara dugaan tindak pidana penipuan uang senilai kurang lebih ratusan juta, Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, Iptu Achmad menyampaikan, perkara yang dimaksud sedang dilakukan penyelidikan.
Di mana, sudah ada 9 orang yang dimintai keterangan termasuk terlapor berinisial SS alias Harni yang merupakan ibu Bhayangkari sekaligus ASN di Puskesmas.
“Iya benar, perkara tersebut sementara kami lidik dan telah memintai keterangan 9 orang saksi, baik itu, korban, maupun terlapor,” ungkap Achmad, Senin (28/4/2025).
Menurutnya, dalam kasus ini terlapor yang merupakan istri polisi juga merasa ditipu oleh seseorang sehingga dirinya juga membuat laporan pengaduan balik ke Polda Maluku Utara.
“Keterangan dari terlapor bahwa dirinya juga ditipu oleh seseorang, terlapor juga sudah lapor balik ke Polda Maluku Utara,” tambahnya.
Meski begitu, Iptu Achmad mengaku kasus ini masih sementara dilidik perihal nominal besaran anggaran yang diduga raib.
“Nanti kami akan cek berapa anggaran yang diduga ditipu berdasarkan dengan bukti-bukti pelapor,” pungkasnya
TribunTernate.com, pernah merilis dugaan tindak pidana penipuan uang tunai tersebut tertanggal 17 April 2025.
Di mana, korban atasnama Narti melaporkan istri polisi inisial SS ke Polres Pulau Taliabu.
Berdasarkan laporan, kronologinya berawal ketika SS mendatangi korban dan menawarkan kerjasama untuk membangun bisnis dengan pihak PT Harita Group dibidang suplai logistik sejak tahun 2024.
Kemudian, terlapor meminta uang tunai untuk menjalankan investasi awal dengan perjanjian korban akan mendapatkan keuntunngan.
Kerjasama ini dikelola langsung oleh CV Cindri Delima milik terlapor setelah investasi berjalan, perjanjian yang disepakati awal tidak berjalan mulus.
Sehingga korban merasa ditipu hingga melaporkan masalah ini ke Polres Pulau Taliabu.(**)