TALIABU, TINTAMALUT-// Tim Kuasa Hukum Paslon Citra Puspasari Mus-La Utu Ahmadi resmi ajukan perkara ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI).
Gugatan didaftarkan secara online ke MK RI, sekira pukul 15.19 WIB, Kamis (10/4/2025) dan Tanda terima pengajuan permohonan online, dengan nomor online: 7/PHP.BUP/PAN.ONLINE/2025.
Perihal perselisihan hasil pemilihan (PHP) Bupati Kabupaten Pulau Taliabu 2024.
Melalui Kuasa Hukum Citra-Utuh, Kamaruddin Taib menyampaikan bahwa pengajuan permohonan ke MK telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.
Diantaranya waktu ketentuan yang disampaikan KPU Pulau Taliabu yaitu tiga hari setelah adanya penetapan perolehan suara.
Selanjutnya, setelah diberikan tanda terima pengajuan permohonan kemudian diberikan waktu dua hari kerja dari MK untuk perbaikan.
“Setelah itu kemudian kita menerima nomor registrasi perkara,” terang Kamaruddin dalam konferensi persnya, Kamis (10/4/2025).
Dia menerangkan, sejarah PSU selama tiga kali pernah terjadi dibeberapa daerah di Indonesia Salah satunya Pilkada Kabupaten Yalimo Provinsi Papua pada tahun 2020 silam.
“Sehingga gugatan Pilkada Pulau Taliabu ke MK nantinya tinggal menunggu hasil, apakah diputuskan PSU, Diskualifikasi, atau ditolak, kita percayakan kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang memiliki kewenangan tersebut,” ungkapnya.
Atas upaya ini, Kamaruddin meminta masyarakat dan simpatisan pendukung Paslon nomor urut 02 akronim Citra Mus-Utuh agar tetap sama-sama menjaga kondusifitas selama gugatan diproses ke MK.
“Kami berharap, simpatisan Citra Mus-Utuh menjaga silaturahmi dan kondusifitas Pulau Taliabu, dan bisa bersama-sama mendukung Citra Mus-Utuh memenangkan Pilkada Pulau Taliabu, sebab ingat semua ini belum final,” tegasnya.(**)