TALIABU, TINTAMALUT–// Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu (Termohon) diduga sengaja meloloskan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01 Sashabila Widya L. Mus–La Ode Yasir.
Padahal Shasabila Widya L. Mus tidak jujur dalam memasukkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sebagaimana ketentuan yang diatur di dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf j UU Nomor 10/2016.
Pernyataan tersebut disampaikan Iqbal Tawakkal Pasaribu selaku kuasa hukum dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 Nomor Urut 02, Citra Puspa Sari Mus-La Utu Ahmadi (Pemohon) dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Tahun 2024 (PHPU Bupati) pada Jumat (25/4/2025), seperti dikutip dalam laman mkri.id.
Sidang perdana Perkara Nomor 315/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati Pulau Taliabu pasca-pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dari Ruang Sidang Panel MK.
Lebih jelas Iqbal mengatakan, LHPKN Sashabilla tersebut bagian dari boedel pailit/harta pailit Ahmad Hidayat Mus yang telah dinyatakan pailit sebagaimana Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tertanggal 6 Juli 2020.
“Secara hukum daftar LHKPN yang diajukan Sashabila selaku Calon Bupati Nomor Urut 01 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga tidak berdasarkan data dan informasi yang benar, karena daftar kekayaan pribadi yang diklaim sebagai kekayaan pribadi sesungguhnya merupakan harta pailit Ahmad Hidayat Mus,” beber Iqbal.
Untuk itu, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 1, Sashabila Widya L Mus–La Ode Yasir) dan Pasangan Calon Nomor Urut 3, Abidin Jaaba–Dedi Mirzan dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu.
Karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024; menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 22 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 188 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024, yang ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Senin tanggal 7 April 2025, Pukul 20:03 WIT.
Selain itu, Pemohon juga memohonkan agar Mahkamah menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 138 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024,
Dan menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024.(**)